Kepada
Yth ; Para Pembaca pecinta kebenaran dan keadilan para birokrasi terkait dan yang berwenang dalam pengetasan kemiskinan masyarakat.
I. Pendahuluan
· Saya adalah Mayor CamPurn. H. Muslimin, salah satu pengelola/ pedagang limbah kresek bekas yang secara tulus mengakui termasuk salah satu anggota IPI Bantar Gebang.
· Ingin memberikan saran /pendapat kepada pengurus mengenai permasalahan yang timbul antara para pemulung dan pengelola limbah plastic bekas dengan pihak pengelola TPST Bantar Gebang.
II. Uraian :
1. Masalah MOU dari Dinas Kebersihan DKI kepada PT. GTJ.
· Apakah isinya dalam perjanjian kontrak selain mengelola TPST Bantar Gebang juga tercantum didalamnya perjanjian kontrak tersebut tsb, Instruksi Pemda DKI kepada PT. GTJ untuk mendirikan pabrik – pabrik di TPST Bantar Gebang.
· Atau pabrik – pabrik tersebut didirikan atas dasar program PT. GTJ?
· Setahu saya PT. GTJ hanya berwenang menampung sampah dari pemda DKI dengan transaksi ? Ton sekian harganya.
· Apakah MOU tersebut PT.GTJ oleh Dinas Kebersihan DKI juga diinstruksikan pembuatan satu paket dari penampung sampah, sampai instruksi pembuatan pabrik dan Bio Gas, termasuk pabrik daur ulang plastik kresek?
· Kalau benar begitu, kita harus memohon copy MOU tersebut.
· Tapi kalau pabrik-pabrik itu du buat atas dasar program krja PT>GTJ demi nama baik dan dedikasi kerja PT.GTJ. tentunya sebelum mengajukan rencana krja tersebut ke DKI harus bermusyawarah terlebih dahulu dari IPI karena minimal salah satu rencana kerja terseut ada yang sangat – sangat berkaitan dengan hajat orang banyak yang berwadah di Organisasi IPI.
2. Masalah pendirian pabrik daur ulang kresek bekas :
· Sebenarnya alas an PT.GTJ bisa di terima oleh kita, karena hasil olah limbah tidak harus dijual kemana – mana kalu ada pabrik di TPST itu akan lebih baik.
· Tapi sekarang yang timbul bukan pabrik daur ulang, tapi PT>GTJ selain pengelola TPST juga berbisnis sampah kresek bekas dengan egoisnya sebagai penguasa di TPST Bantar Gebang.
· Buktinya mobil mobil sampah yang banyak kandungan kreseknya di Blokir di suatu tempat dengan di larang untuk pemulung masuk ke pembuangan tersebut, kecuali/ selain pemulung anak buah PT.GTJ, dan di beli dengan harag bukan pasaran. Tapi dipaksa harus menerima harga dari PT.GTJ.
· Jadi judulnya sekarang adalah PT.GTJ sebagai pedagang kresek bekas yang cenderung memonopoli komodite tersebut dengan senjata kekuasaan dan wewenang yang ada di tangannya; bukan PT.GTJ pendiri pabrik daur ulang kresek bekas, seperti yang dilontarkan kepada pemulung dan para pedagang limbah di TPST tersebut,Yaitu untuk membantu masyarakat pemulung. Tapi seballiknya dengan kekuasaan dan wewenang yang ada memakai system monopoli harag, yang dimana harga itu dinilai tidak wajar dan merusak harga yang ada dipasaran pada umumnya.
· Hal diatas apabila dibiarkan maka kehidupanmasyarakat pemulung akan kacau di sebabkan ulah PT.GTJ sebagai pedagang limbah kresek bekas yang notabene sangat –sangatmungkin menggunakan wewenang da kekuasaannya sebagai pengelola TPST Bantar Gebang.
· Dan kalau halini terjadi, maka para pemulung yang jumlahnya 6000 KK (24.000 jiwa), bisa kehilangan mata pencaharian dan timbul sekian ribu pengangguran, yang dampaknya tidak akan baik bagi Kamtibmas.
· PT.GTJ adalah pengusaha besar dengan modal besar, mengapa tidak menjembatani pengusaha kecil dan berusaha menciptakan lapangan krja tapi malah sebaliknya.
· Alasan PT.GTJ dagang limbah kresek baru taraf uji coba; menurut kami itu alas an belaka kecuali pabriknya sudah didirikan itu namanya uji coba produksi dan penjajakan pasar.
· Kami setuju program PT.GTJ mendirikan pabrik daur lang kresek bekas, tapi tidak setuju kalau timbul monopoli perdagangan kresek bekas.
· Menurut kami, kalau PT.GTJ benar-benar ingin mendirikan pabrik daur ulang kresek bekas, dirikan saja dulu pabriknya, bukan menguasai bahan baku kreseknya dulu baru pabriknya didirikan. Yang akhirnya timbul persaingan tidak sehat mengguncang harga pasaran seperti yang sekarang di lakukan PT. GTJ.
· Pemulung yang sudah berjalan bertahun – tahun dari zona ORLA/ ORBA kok zaman reformasi dan pengusaha besar bersaing dengan pengusaha – pengusaha kecil da pemulung (ironi sekali) kalah dengan siapa yang hanya seorang pensiunan mampu menghidupi dan menciptakan lapangan krja dan bisa menyedot pengangguranribuan orang(sekali lagi ironi).
· Lebih ironi lagi PT. GTJ mengaku bahwa modal yang di pakai berdagang adalah uang pemerintah, kalau memang benar demikian apakah pemerintah tidak mau lagi memperhatika kehidupan masyarakat kecil? Kok uang Negara untuk memodali pengusaha besar yang sudah memenangkan tender mengelola TPST yang keuntungannya sudah sangat besar.
· Menurut kami orang awam, APBN/ APBD bertujuan mensejahterakan dan meningkatkan taraf hidup warga Negara Indonesia bukan untuk memodali paraq konglomerat serakah.
III. Fakta :
· Pemulung di TPA/ TPST seluruh Indonesia adalah insane dan warga Negara Indonesia sejati dan mandiri, tidak pernah menyusahlkan dan merepotkan birokrasi manapun bahkan membantu Kem. KLH; buktinyabila tidak ada masyarakat pemulung dan pedagang limbah di TPST DKI di Bantar Gebang, sampahnya sudah bisa menutup Kota Bekasi(selama sekian tahun)
· Pemulung jangan di samakan dengan gepeng karena pemulung baik karyanya dan tinggalnya mandiri dan jelas.
· Gubuk – gubuk tempat tinggal pemulung di TPST punya IMB sekalipun hanya dari pemilik tanah saja. Karena tanah untuk mendirikan gubuk itu kontrak dengan uang sendiri dari pemilik tanah untuk dengan ijinnya didirikan gubuk tempat tinggal para pemulung; lain dengan gepeng yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dengan tempattinggalnya di sembarang tempat dan menjadi beban birokrasi pemerintah. Pemulung tidak pernah merengek rengek meminta pekerjaan dan tempat tinggal kepada pemerintah. Jadi sebenarnya keliru kalau kehidupannya di rebut oleh pengusaha yang mungkin sekali akibatnya bisa mengganggu Kamtibmas(saying sekali).
IV. Penutup
· Sepengetahuan saya pribadi dan saya seorang anggota IPI dari dulu sebelum menjadi TPST kehidupan pemulung sangat tenteram sampai dengan yang mengelola adalah yayasan Patriot. Tapi setelah kehadiran PT.GTJ kehidupan korp.pemulung dan jajarannya hidup seperti zaman panjajahan/ kompeni, yaitu monopoli perdagangan kresek. Padahal kalau benar – benar PT.GTJ tidak akan merugikan pemulung, biarkan saja yang sudah berjalan, berjalan seperti biasa. Pengusaha besar bisa memperlancar komoditi tersebut di masyarakat pemulung, bukan ingin di kuasai secara keseluruhan sosial ekonomi masyarakat pemulung beserta jajarannya seperti yang dilakukan oleh PT. GTJ. Harapan kami kepada piak yang berwenang mohon diluruskan taktik da krja PT.GTJ. jangan membuat masyarakat pemulung menjerit karena tindakan dan ulah PT.GTJ.
· Kami sudah sering di undang oleh PT.GTJ untuk rapat (Musyawarah) tapi dalam memimpin rapat PT.GTJ bertindak arogan dengan melarang siapa saja yang ingin mengeluarkan pendapat terutama bila yang ingin bicara itu dari pihak masyarakat pemulung. Jadi Jubir PT.GTJ dalam memimpin rapat bertindak seperti dalam siding pengadilan, bukan sebagai moderator sidang/ rapat dan cederung apa kata Jubir PT.GTJ harus didengar dan di sah kan sebagai keputusan yang harus di taati oleh warga pemulung.
· Oleh Karen itu sekali lagi kepada Birokrasi pemerintah yang berwenang dapat menengahi konflik antara warga pemulung TPST Bantar Gebang dengan PT.GTJ. karena bila tidak segera ditangani dengan benar yang pasti bekas pemulung yang sebelumnya berprofesi sebagai garongakan kembali menjadi garong dan lain – lain.
Yang pasti bisa mengganggu Kamtibmas dimana – mana tempat asala pemulung itu tadinya. Sekian, sekali lagi mohon kebijakan paa birokrat terkait.
Hormat kami
a/n. CV. Couble AA Plastik
( Mayor CamPurn.H. Muslimin)